Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL

KEPPRES No. 110 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Untuk pengembangan perbukuan secara nasional dibentuk Dewan Buku Nasional sebagai lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan.

Pasal 2

Dewan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan dan strategi dalam pengembangan perbukuan, minat dan kegemaran baca tulis masyarakat serta kemampuan sumber daya manusia perbukuan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan :
a. industri dan distribusi buku;
b. minat dan kegemaran baca tulis masyarakat;
c. kemampuan sumberdaya manusia di bidang perbukuan;
d. pengumpulan dan pengkajian data dan informasi di bidang perbukuan;
e. kerjasama luar negeri di bidang perbukuan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbukuan.

Pasal 4

Dewan terdiri atas :
a. Ketua Umum :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua Umum :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris :
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Anggota :
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Agama;
3) Menteri Kehakiman;
4) Menteri Keuangan;
5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6) Menteri Penerangan;
7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8) Gubernur Bank INDONESIA;
9) Wakil Asosiasi Pengarang;
10)Wakil Asosiasi Penerjemah;
11)Wakil Asosiasi Penyunting;
12)Wakil Asosiasi Ilustrator;
13)Wakil Asosiasi Penerbit;
14)Wakil Asosiasi Percetakan;
15)Wakil Asosiasi Toko Buku;
16)Wakil Asosiasi Pembaca;
17)Wakil Asosiasi Konsumen;

18)Wakil Asosiasi Guru;
19)Wakil Asosiasi Pustakawan.

Pasal 5

(1) Anggota Dewan yang berasal dari asosiasi diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dewan dibantu oleh Pelaksana Harian yang terdiri atas :
a. Ketua Harian :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Wakil Ketua Harian I :
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Wakil Ketua Harian II :
Wakil dari asosiasi;
d. Sekretaris I :
Kepala Pusat Perbukuan;
e. Sekretaris II :
Wakil dari asosiasi;
f. Kelompok Kerja.
(2) Anggota Pelaksana Harian yang berasal dari asosiasi diangkat oleh Ketua Harian untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya.

(3) Kelompok kerja sebagai bagian dari Pelaksana Harian diangkat dan diberhentikan menurut keperluan oleh Ketua Harian.
(4) Kelompok kerja dibentuk untuk menyelesaikan tugas tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Harian.

Pasal 7

Dewan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1978 tentang Badan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE