Langsung ke konten

PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN

KEPPRES No. 110 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
1. Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan DPRD.
1. Partai Politik yang selanjutnya disebut Parpol adalah partai Politik Peserta
Pemilihan Umum 1999.
1. Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang
yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC atau sebutan lain yang
sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK DPRD
adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota DPRD
yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada DCT
Pemilihan Umum 1999.
1. Daftar Calon Sementara baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah daftar
nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama
calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan Umum 1999 dan atau
ditambah calon tambahan yang diajukan oleh Pimpinan Parpol.
1. Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah daftar calon
tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD dari DCSB yang
telah lulus seleksi.
1. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut TNI/POLRI.
1. Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang belum
dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.
1. Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.
1. Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan pengisian
keanggotaan DPRD.
1. Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri dan tidak berada di
bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu,
partai politik dan/atau Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah yang
baru dibentuk terdiri dari:
- anggota yang dengan sendirinya pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota;
- anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil
Pemilihan Umum 1999;
- anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.

Pasal 3

(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk di
Daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

baru dibentuk, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

(3) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

berasal dari primbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan sebanyak
90% (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

diangkat dari TNI/POLRI ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari
jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagian Pertama
Pengisian Keanggotaan

Pasal 4

(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang

baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan
berdasarkan jumlah komposisi kursi yang pindah dari DPRD Propinsi atau
DPRD Kabupaten/ Kota induk serta perimbangan jumlah kursi yang belum
terbagi.

(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi

berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum
1999.

(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi atau
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.

---

PRESIDEN

(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk belum

terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD diusulkan oleh
Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota induk.

(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang
ditunjuk kepada PPK DPRD.

Pasal 5

(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk

dilakukan melalui Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, dengan tetap
menurut jumlah dan komposisi perolehan kursi anggota Parpol sebelum
dipindahkan.

(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang mewakili
Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang mewakili
Kecamatan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh Parpol
yang bersangkutan dengan ketentuan mengutamakan Kabupaten/Kota dan
Kecamatan yang belum terwakili secara proporsional.

(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten yang

diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang
ditunjuk kepada PPK DPRD.

Pasal 6

(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II Pemilihan Umum 1999 di
Propinsi atau Kabupaten induk yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Parpol yang bersangkutan.

(2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi, Pimpinan

Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, mengusulkan calon
tambahan yang berasal dari Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk dengan memperhatikan keterwakilan setiap Kabupaten/Kota dan
Kecamatan dari Kabupaten/Kota tersebut.

(3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi
yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk Propinsi dan
Kabupaten/Kota.

(4) Nama-nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh

Pimpinan Parpol.

Bagian Kedua
Persyaratan Calon

Pasal 7

(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 21 tahun serta
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

---

PRESIDEN

- Dapat berbahasa Indonesia dan cakap membaca dan menulis serta
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang
sederajat serta berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi
terlarang lainnya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- Terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 1999.

(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diperlukan

kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu:
- Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi;
- Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD Propinsi
dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi

calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat Keterangan dan
Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon yang dibuat oleh calon dan
diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Syarat-syarat Calon yang dibuat oleh Dewan Pimpinan
Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat oleh calon dan
diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon yang dibuat oleh calon
dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh
Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu
Jiwa/Ingatannya yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit
jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
- Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon yang dibuat oleh Kepala
Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);

---

PRESIDEN

- Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan yang dibuat oleh calon dan
diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Pasphoto ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar.

(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi

calon yang diangkat dari TNI/POLRI dilakukan sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari ABRI.

Bagian Pertama
Panitia Pelaksana

Pasal 10

KPU membentuk PPK DPRD pada masing-masing Ibukota Propinsi/
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk untuk melaksanakan pengisian
keanggotaan DPRD.

Pasal 11

(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non partisan

yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.

(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh

KPU.

(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan

sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.

Pasal 12

Anggoya PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berhak memilih dan dipilih;
- Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan
kemampuan kepemimpinan;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam
jabatan Pegawai Negeri.

Pasal 13

---

PRESIDEN

Masa kerja PPK DPRD berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk
mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 14

PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 5 (lima)
orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua,
dan 3 (tiga) orang anggota.

Bagian Ketiga
Tugas Panitia

Pasal 15

PPK DPRD bertugas:
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD
Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang
ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk
kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara
yang ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk
Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
- Menetapkan bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah
dibagi jumlah kursi yang dipilih;
- Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB;
- Menampung dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB;
- Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCTB;
- Menetapkan dan menyampaikan nama calon terpilih.

Pasal 16

(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh

Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambil dari DCT Pemilihan Umum
1999 maupun nama calon baru, menyusun, menetapkan dan mengumumkan
DCSB untuk Daerah yang bersangkutan.

(2) Penetapan DCSB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri Panitia

Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota PPK
DRPD.

(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan

kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.

(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang

banyak.

Pasal 17

(1) DCSB yang telah mendapat tanggapan masyarakat, diperiksa dan diverifikasi

oleh PPK DPRD.

(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama calon yang

dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan dengan Pimpinan Parpol

---

PRESIDEN

yang mengajukan untuk memperoleh klarifikasi.

(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada Panitia
Pengawas.

(4) Keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.

Pasal 18

Hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB dituangkan dalam Berita Acara sebagai
dasar penyusunan dan penetapan DCSB.

Pasal 19

(1) Penyusunan DCTB anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-nama yang

diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang bersangkutan, yang telah
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol masing-masing dengan
berpedoman pada hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh Panitia

Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil Ketua dan
anggota PPK DPRD pada DCTB.

(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dilakukan ditempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang

banyak.

Pasal 20

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota

dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan mengambil nama-nama
yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan nomor urut.

(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi kepada Gubernur
untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat peresmian.

(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Kabupaten/Kota
kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur guna mendapat
peresmian.

Bagian Keempat
Sekretariat

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPK DRPD dibantu oleh sebuah Sekretariat

yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

(2) Sekretariat PPK DPRD Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi yang

baru dibentuk.

(3) Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota

Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.

Pasal 22

---

PRESIDEN

(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang

berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh
Gubernur.

(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat yang

berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat oleh
Bupati/Walikota.

(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupetan/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari aparat Pemerintah terkait
dengan jumlah anggota masing-masing Sekretariat sebanyak 12 (dua belas)
orang.

Pasal 23

(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas:

- memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
- membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi
kelengkapan administrasi syarat calon anggota DPRD;
- menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi
keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional

bertanggungjawab kepada PPK DPRD dan secara teknis administratif
bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.

Pasal 24

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD, dibentuk
Panitia Pengawas.

Pasal 25

(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua Pengadilan

Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari
Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan Tinggi dan unsur
Masyarakat.

(2) Panitia Pengawas di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan

Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari
Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan unsur
Masyarakat.

Pasal 26

Susunan Organisasi dan tata kerja Panitia Pengawas ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri masing-masing.

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru

dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden sebagai Kepala Negara.

(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan Kabupaten/Kota yang baru

dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden
sebagai Kepala Negara.

PEMBIAYAAN

Pasal 28

Pembiayaan untuk pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD dibebankan pada
anggaran KPU.

Pasal 29

(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kota Batam, ditentukan berdasarkan

perolehan suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di
Wilayah Kota Batam dan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Riau yang
masuk dalam wilayah Kota Batam.

(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara

Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Riau.

Pasal 30

(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika

dan Kabupaten Paniai, ditentukan berdasarkan perolehan suara Parpol
peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai.

(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara

Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Irian Jaya.

Pasal 31

(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Simeuleu, ditentukan berdasarkan

peroleh suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di
Kabupaten Simeuleu.

(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara

Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Daerah
Istimewa Aceh.

Pasal 32

Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bireuen, ditentukan berdasarkan
komposisi perolehan suara anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh
pada Pemilihan Umum 1999.

Pasal 33

---

PRESIDEN

(1) Dalam hal DCT Pemilihan Umum 1999 pada Propinsi atau Kabupaten/Kota

induk tidak mencukupi, dibentuk PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD.

(2) Pembentukan PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan pembentukan PPK DRPD
dan Sekretariat PPK DPRD pada Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk.

Pasal 34

Apabila terdapat 2 (dua) versi atau lebih pengajuan calon anggota DPRD dari
Parpol, yang dianggap sah adalah pengajuan dari Pengurus Parpol yang diakui
oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 35

(1) Sebelum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbentuk,

penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi/ Kabupaten/Kota
induk dan yang baru dibentuk, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan

Menteri Dalam Negeri.

Pasal 36

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000

ttd.