Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Ukraina dan Inggeris terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UKRAINA PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UKRAINA
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 122
PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Ukraina di dalam Persetujuan ini disebut sebagai Para Pihak pada Persetujuan;
Sebagai peserta dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944; dan BERHASRAT untuk mengadakan sebuah Persetujuan sebagai bagian dari Konvensi tersebut, dengan maksud membentuk dinas penerbangan berjadwal diantara dan diluar wilayah masing-masing.
TELAH BERSEPAKAT SEBAGAI BERIKUT:
PASAL I PENGERTIAN-PENGERTIAN Untuk maksud Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain:
1. Istilah "Konvensi" berarti, Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Chicago pada tanggal Tujuh Desember 1944 termasuk setiap Lampiran yang disetujui berdasarkan Pasal 90 Konvensi tersebut dan setiap perubahan dari Lampiran atau Konvensi berdasarkan Pasal-Pasal 90 dan 94 sepanjang Lampiran-lampiran dan perubahan-perubahan itu telah berlaku bagi masing-masing pihak;
2. Istilah "Pejabat-pejabat Penerbangan" berarti, dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Ukrania adalah Kementerian Negara Angkutan Penerbangan, atau dalam hal kedua-duanya adalah setiap orang atau badan yang dikuasakan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut.
3. Istilah "Perusahaan Penerbangan yang ditunjuk" berarti, perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk dan diberi kuasa sesuai dengan Pasal III Persetujuan ini.
4. Istilah "Wilayah" berarti dalam hal Republik INDONESIA, wilayah berdaulat atau jurisdiksi yang sesuai dengan hukumnya dan dalam hal Ukraina berarti seperti yang dirumuskan dalam pasal 2 Konvensi Chicago.
5. Istilah "Dinas Penerbangan", "Dinas Penerbangan Internasional", "Perusahaan Penerbangan", "Berhenti untuk tujuan-tujuan bukan angkutan", masing-masing mempunyai pengertian sebagaimana telah dirumuskan dalam Pasal 96 Konvensi Chicago.
6. Istilah "Persetujuan" berarti Persetujuan ini, Lampirannya dan setiap perubahan-perubahannya.
7. Istilah "Rute-rute Terperinci" berarti rute-rute yang dibuat dalam Persetujuan ini;
8. Istilah "Kesepakatan Penerbangan" berarti, dinas penerbangan internasional yang dilaksanakan pada rute-rute terperinci sesuai ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dengan tujuan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang dan kargo, termasuk benda-benda pos yang dilakukan secara terpisah atau perpaduan keduanya;
9. Istilah "Tarif" berarti harga yang harus dibayarkan untuk pengangkutan penumpang, bagasi serta muatan dan persyaratan-persyaratan untuk berlakunya harga-harga ini, termasuk komisi dan pembayaran tambahan lainnya untuk agen atau penjualan dokumen-dokumen pengangkutan untuk agen dan pelayanan-pelayanan tambahan lain, tetapi di luar pembayaran upah atau persyaratan-persyaratan untuk pengangkutan pos.
PASAL II HAK-HAK ANGKUTAN
1. Masing-masing Para Pihak pada Persetujuan memberikan kepada Para Pihak pada persetujuan lainnya hak-hak yang diperinci di dalam Persetujuan ini dengan maksud untuk MENETAPKAN dinas-dinas penerbangan internasional pada rute-rute yang diperinci dalam bagian Tambahan dari Persetujuan ini.
2. Perusahaan Penerbangan dari masing-masing Para Pihak pada Persetujuan akan menikmati hak-hak sebagai berikut:
(a) terbang melintasi wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya tanpa mendarat;
(b) mendarat di wilayah tersebut untuk maksud bukan angkutan;
(c) melakukan pendaratan di wilayah negara lainnya pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai rute penerbangan di dalam Lampiran Persetujuan ini, untuk memuat atau menurunkan lalu lintas internasional berupa penumpang, muatan, barang dan pos berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Lampiran dari Persetujuan ini, ke atau dari tempat-tempat di wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya atau, ke atau dari tempat-tempat di wilayah negara lain.
3. Ketentuan-ketentuan di dalam ayat (2) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan sebagai memberikan kepada perusahaan penerbangan dari salah satu Para Pihak pada Persetujuan hak-hak istimewa untuk mengangkut penumpang, muatan, barang dan pos dalam wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya, untuk diangkut dengan atau tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu tempat lain di dalam wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
4. Meskipun telah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, operasi dari dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui di daerah rawan atau di bawah pengusahaan militer atau di daerah-daerah yang dipengaruhi oleh keadaan tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi, memerlukan izin dari penguasa militer yang berwenang.
PASAL III PEMBERIAN IZIN OPERASI
1. Masing-masing Para Pihak pada Persetujuan mempunyai hak untuk menunjuk secara tertulis kepada Para Pihak pada Persetujuan lainnya sebuah perusahaan penerbangan pada rute-rute terinci.
2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Para Pihak pada Persetujuan lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, tanpa menunda-nunda memberikan izin operasi yang diperlukan kepada perusahaan
penerbangan yang lain.
3. Melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak penadatangan lainnya, masing-masing Pihak Penandatangan berhak menarik kembali penunjukannya atas perusahaan penerbangan tertentu dan penunjuk perusahaan penerbangan lainnya.
4. Perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk oleh salah satu Para Pihak pada Persetujuan dapat diminta untuk menjamin Para Pihak pada Persetujuan lainnya, bahwa ia mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam UNDANG-UNDANG maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya diberlakukan oleh Para Pihak pada Persetujuan ini di dalam operasi penerbangan internasional dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi.
5. Masing-masing Para Pihak pada Persetujuan mempunyai hak untuk menolak memberikan izin operasi berdasarkan ayat (2) Pasal ini atau untuk menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak-hak seperti yang diperinci dalam Pasal II Persetujuan ini, apabila salah satu Para Pihak pada Persetujuan tidak puas atas bukti yang menunjukkan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan efektif atas perusahaan penerbangan tersebut berada dalam tangan Pihak yang telah menunjuk perusahaan penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya.
6. Apabila sebuah perusahaan penerbangan telah ditunjuk dan memperoleh izin, maka setiap waktu ia dapat memulai operasi dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui dengan syarat bahwa penetapan tarif sebagaimana ketentuan Pasal (X) Persetujuan ini telah diberlakukan dan kesepakatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal (V) Persetujuan ini telah dicapai sehubungan dengan dinas-dinas penerbangan tersebut.
PASAL IV PENUNDAAN DAN PENCABUTAN
1. Masing-masing Para Pihak pada Persetujuan berhak untuk mencabut suatu izin operasi atau menunda pelaksanaan hak-hak tertentu dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk Para Pihak pada Persetujuan lainnya sebagaimana diperinci dalam Pasal (2) Persetujuan ini, atau menentukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dianggap perlu bagi pelaksanaan hak-hak tersebut di bawah ini:
(a) dalam hal perusahaan penerbangan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas perusahaan penerbangan tersebut berada dalam tangan Para Pihak pada Persetujuan yang menunjuk perusahaan penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya; atau;
(b) dalam hal perusahaan penerbangan tersebut tidak mampu memenuhi atau tidak mengindahkan UNDANG-UNDANG atau peraturan-peraturan dari Para Pihak pada Persetujuan lain yang memberikan hak-hak ini, atau;
(c) dalam hal perusahaan penerbangan tersebut tidak mampu melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan ini.
2. Kecuali apabila tindakan-tindakan pencabutan, penundaan atau pengenaan dari syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini perlu segera diambil untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut atas hukum atau peraturan, hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan sesudah diadakan konsultasi dengan Para Pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian, konsultasi akan mulai diadakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung mulai tanggal permintaan konsultasi yang diajukan oleh salah satu Para Pihak pada Persetujuan.
PASAL V PENGATURAN KAPASITAS
1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Para Pihak pada Persetujuan, akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi dinas-dinas penerbangan internasional yang disetujui antara dan di luar wilayah kedua belah Pihak.
2. Dalam melaksanakan operasi dinas-dinas penerbangan yang telah disetujui, perusahaan penerbangan dari masing-masing Para Pihak pada Persetujuan akan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan perusahaan penerbangan Para Pihak pada Persetujuan lainnya sedemikian rupa sehingga mempengaruhi operasi dinas-dinas penerbangan yang dilakukan oleh Pihak lain, untuk seluruh atau sebagian dari rute-rute yang sama.
3. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi penerbangannya di wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya akan disepakati bersama di antara Pejabat-pejabat Penerbangan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini.
4. Setiap penambahan kapasitas atau frekwensi penerbangan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk Para Pihak pada Persetujuan lainnya, akan disepakati antara pejabat-pejabat penerbangan berdasarkan perkiraan jumlah permintaan angkutan udara antara wilayah kedua Para Pihak pada Persetujuan dan lalu lintas angkutan lainnya yang akan disepakati bersama.
Selama belum dicapai kesepakatan atau pengaturan, kapasitas maupun jumlah frekwensi yang telah dilaksanakan akan tetap diberlakukan.
5. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni menyinggahi atau mengakhiri penerbangan di wilayah Para Pihak pada Persetujuan lainnya akan disepakati antara pejabat-pejabat penerbangan sesuai prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal ini, kemudian dikukuhkan dalam bentuk pertukaran surat diantara pejabat-pejabat penerbangan dari Para Pihak pada Persetujuan.
