Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 107-1999 TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROVINSI TIMOR TIMUR

KEPPRES No. 112 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Keputusan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Daerah Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152) dinyatakan dicabut.

Pasal 2

Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI setelah berkoordinasi dengan Instansi yang terkait, MENETAPKAN tanggal penyerahan tanggung jawab ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Komandan Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 162