Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS

KEPPRES No. 114 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Pasal 3

**(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut : --- PRESIDEN - Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. - Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. **(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah** Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam