Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,

KEPPRES No. 115 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penataan.

Pasal 2

**(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas** menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri --- PRESIDEN Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. **(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :** - menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga; - mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah lainnya.

Pasal 3

Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari : 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua; 1. Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 1. Sekretaris Negara, sebagai Anggota. ### Pasal 4 …

Pasal 4

**(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh** Sub Tim Penataan yang terdiri dari : - Sub Tim I Bidang Kelembagaan; - Sub Tim II Bidang Kepegawaian; - Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; - Sub Tim IV Bidang Keuangan; - Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip. **(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** diketuai oleh : - Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan; - Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian; --- PRESIDEN - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan; - Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan; - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.

Pasal 5

Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut: 1. Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 1. Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 1. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 1. Sub … 1. Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya. 1. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor --- PRESIDEN Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.

Pasal 6

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7

Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.

Pasal 8

Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab kepada Tim Penataan.

Pasal 9

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.

Pasal 10

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. --- PRESIDEN ### Pasal 11 …

Pasal 11

**(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal** ditetapkannya Keputusan Presiden ini. **(2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.**

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2001 INDONESIA, ttd.