Membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemantau, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pertanian, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
4. Menteri Kesehatan, sebagai Anggota;
5. Menteri Sosial, sebagai Anggota;
6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota;
7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota;
8. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
9. Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
10.Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
11.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, sebagai Anggota;
12.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
13.Kepala Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota;
14.Kepala Badan Pusat Statistik, sebagai Anggota.
Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Tim Pemantau bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Tim Pemantau, bertugas:
1. Mengindentifikasi dan mengevaluasi berbagai hal yang menjadi penyebab atau dapat mengakibatkan timbulnya kerawanan pangan;
2. Merumuskan strategis dan mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terpadu bagi penanggulangan masalah kerawanan pangan yang dihadapi;
3. Memberi arahan kepada Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah bagi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penanggulangan masalah kerawanan pangan di daerah;
4. Menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan.
Pasal 4
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Pemantau dapat:
a. membentuk kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
b. menggunakan instansi Pemerintah sebagai pelaksana teknis dalam penanggulangan kerawanan pangan.
Pasal 5 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Pasal 5
Tim Pemantau didukung oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dipimpin Sekretaris Menteri Negara Pangan dan Hortikultura.
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Tim Pemantau, di Daerah Tingkat I dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah, yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pemantauan Ketahanan Pangan Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendengar pertimbangan Tim Pemantau.
(3) Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kerawanan pangan di daerah yang bersangkutan sesuai dengan arahan Tim Pemantau.
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemantau dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pangan dan Hortikultura.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah, dibebankan kepada Anggaran Belanja Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
