Langsung ke konten

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN

KEPPRES No. 119 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-11-26

Pasal 1

**(1) Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar** minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka. **(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka** komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2001 INDONESIA, ttd