KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN
Ditetapkan: 2001-11-26
Pasal 1
**(1) Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar**
minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang,
semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak
berjangka.
**(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka**
komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka
adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir,
kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam,
tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan
pupuk.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2001
INDONESIA,
ttd
