Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

KEPPRES No. 12 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi atau yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberikan tunjangan bahaya nuklir tiap bulan,

(2) Klasifikasi dan besarnya tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat I Rp 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
b. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat II Rp 200.000,(dua ratus ribu rupiah) ;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat III Rp 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
d. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat IV Rp 125.000,(seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
e. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat V Rp 100.000,(seratus ribu rupiah) ;

f. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VI Rp 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VII Rp.50.000,(lima puluh. ribu rupiah).

Pasal 2

Tata cara dan syarat-syarat penetapan dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 3

Penetapan Pegawai Negeri dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan penelitian tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu tunjangan penelitian dan tunjangan bahaya nuklir, dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 1981.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO