Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang PENGESAHAAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY

KEPPRES No. 12 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity, yang telah diterima pada tanggal 27 Maret 1976 oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik, Perserikatan Bangsa- Bangsa, pada sidangnya yang diadakan di Bangkok, Thailand, tahun 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 13