Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO