Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG TIDAK MERANGKAP PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

KEPPRES No. 12 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO