Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1992 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANAA YAMAN

KEPPRES No. 12 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a, Yaman.

(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Wilayah Kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a meliputi seluruh wilayah Negara Yaman.

Pasal 3

Formasi Kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Sana'a ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com