Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Panitera adalah Panitera pada Mahkamah Agung Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN PANITERA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan tunjangan Panitera setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, sejak bulan Januari 1993 sampai dengan akhir bulan Desember 1994 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(3) Besarnya tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung dan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat banding dan tingkat pertama, terhitung mulai bulan Januari 1995 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
(4) Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 3
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan merangkap jabatan struktural sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
