Langsung ke konten

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA

KEPPRES No. 12 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-27

Pasal 1

Komoditi yang dapat dijadikan subyek Kontrak Berjangka di Bursa
Berjangka adalah:
- Kopi;
- Minyak Kelapa Sawit.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1999

INDONESIA,

ttd.