(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat meminta pendapat/masukan dari departemen terkait tentang
masalah yang dihadapi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat menetapkan pejabat-pejabat Jabatan Fungsional yang
ditugasi untuk melaksanakan kajian-kajian yang berkaitan dengan tugas
BP4S-PU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Sesuai kebutuhan, Menteri Negara Pekerjaan Umum sebagai Kepala
BP4S-PU menetapkan pejabat Eselon II dan III setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil
yang diperlukan sejauh mungkin memanfaatkan tenaga-tenaga Kantor
Menteri Negara Pekerjaan Umum atau eks Departemen Pekerjaan Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BP4S-PU ditetapkan
oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.
---
PRESIDEN