Pembubaran Badan Restrukturisasi Utang Luar
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Membubarkan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan
Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya
disebut INDRA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri
Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency).
---
Pasal 2
**(1) Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
1, segala harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan Negara.
**(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan**
oleh INDRA kepada Menteri Keuangan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Seluruh data, informasi dan kearsipan yang sebelumnya**
dikelola oleh INDRA dalam rangka pelaksanaan tugasnya,
diserahkan oleh INDRA kepada Bank Indonesia.
**(2) Dalam hal Menteri Keuangan memerlukan, Bank Indonesia**
menyediakan data, informasi dan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan
Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian
Debt Restructuring Agency) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 2008
INDONESIA,
ttd.
