Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG

KEPPRES No. 12 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 2

**(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik** Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah. **(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi** unsur-unsur: - nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayan bangsa Indonesia; b. sifatnya memberikanPerundang-undangancorak khas dan unik; - jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkanPeraturanperaturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” ditjen 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

**(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :** - mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT; - menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT; - memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; - menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden. **(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan** sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.” --- www.djpp.depkumham.go.id Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009 INDONESIA ttd. Perundang-undangan Peraturan ditjen