Langsung ke konten

PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

KEPPRES No. 12 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi: 1. Wilayah Sungai Lintas Negara; 1. Wilayah Sungai Lintas Provinsi; 1. Wilayah Sungai Strategis Nasional; 1. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan 1. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan