PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih
Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang
meliputi:
1. Wilayah Sungai Lintas Negara;
1. Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
1. Wilayah Sungai Strategis Nasional;
1. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
1. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan
