Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015

KEPPRES No. 12 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2018-12-31

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 Indonesia Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional INASGOC. (2) Panitia Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional INASGOC mempunyai tugas: a. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; dan b. Menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada tahun 2018; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASGOC dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 4... INDONESIA Pasal 4 Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut: A. Pengarah 1. Ketua : Presiden Republik Indonesia. 2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Anggota : a. Sdr. Wismoyo Arismunandar; b. Sdr. Agum Gumelar; c. Sdr. Rudy Hartono; dan d. Sdr. Ahmad Sutjipto. B. Penanggungjawab 1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; 2. Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten. C. Penyelenggara 1. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. 2. Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. 3. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia. 4. Anggota : a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sdr. Gita Irawan Wirjawan; c. Sdr. Erwin Aksa; d. Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno; e. Sdr. Richard Sam Bera; dan f. Sdr. Taufik Hidayat. Pasal 5... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4

INDONESIA Pasal 4 Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut: A. Pengarah 1. Ketua : Presiden Republik Indonesia. 2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Anggota : a. Sdr. Wismoyo Arismunandar; b. Sdr. Agum Gumelar; c. Sdr. Rudy Hartono; dan d. Sdr. Ahmad Sutjipto. B. Penanggungjawab 1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga; 2. Anggota : a. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; c. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan d. Gubernur Provinsi Banten. C. Penyelenggara 1. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. 2. Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. 3. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia. 4. Anggota : a. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Sdr. Gita Irawan Wirjawan; c. Sdr. Erwin Aksa; d. Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno; e. Sdr. Richard Sam Bera; dan f. Sdr. Taufik Hidayat. Pasal 5...

Pasal 5

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASGOC, Ketua Penyelenggara membentuk Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panitia Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Penyelenggara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan, tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Nasional INASGOC ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara, setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab dan harus terbentuk paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Pasal 6

Kementerian/lembaga/daerah/instansi wajib memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

Pasal 7

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Ketua Penyelenggara melaporkan persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Ketua Penanggung Jawab dan Ketua Pengarah.

Pasal 9

(1) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Ketua Penanggung Jawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 10

Untuk melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, Ketua Penanggung Jawab dapat membentuk tim gugus tugas (task force) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara setelah mendapatkan persetujuan Ketua Penanggung Jawab. Pasal 12... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)

Pasal 12

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)