Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI WORLD PRESS FREEDOM DAY TAHUN 2017

KEPPRES No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-05-31

Pasal 1

penyelenggara (1) Membentuk Panitia Nasional Konferensi World Press Fteedom DaA Tahun 20LZ, yang selanjutnya dalam Keputusan presiden ini disebut Panitia Nasional. **(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 1

--- PRESIDEN

Pasal 2

(U Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan rangkaian Konferensi World. press heedom Day Tahun 20lZ di Jakarta yang terdiri dari kegiatan: - Pre Euentpada tanggal I dan 2 Mei2OLT; darr - Main Event pada tanggal 3 dan 4 Mei 2OLZ. **(2) Panitia Nasional melaksanakan tugas sampai dengan** tanggal 31 Mei 2017.

Pasal 3

penyelenggara. (l) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua **(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Nasional** didampingi oleh pengaralr dan penanggung Jawab. **(3) Ketua Penyelenggara melaksanakan tugas untuk** menyelenggarakan kegiatan pre Euent dan Main Euent, **(4) Dalam .** --- PRESIOEN ### REPUBLIK INOONESIA (a) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Ketua dan Wakil Ketua Penyelenggara dibantu oleh Koordinator Bidang.

Pasal 4

Pengarah dan Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan susunan sebagai berikut: A. Pengarah: 1. Ketua : Presiden Republik Indonesia. 1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. B. Penanggungjawab: 1. Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika 1. Anggota : a. Menteri Luar Negeri; - Menteri Hukum dan HAM; - Menteri Sekretaris Negara; - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; - Menteri Pariwisata; - KepalaStafKepresidenan; - Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Kepala Badan Intelejen Negara; dan - Gubernur DKI Jakarta.

Pasal 5

**(1) Susunan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 terdiri atas: Ketua : Ketua Dewan Pers. Wakil Ketua : --- PRESIDEN Wakil Ketua Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sekretaris III Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wakil Sekretaris Sekretaris Dewan Pers **(2) Bidang Substansi:** - Wakil Ketua Dewan Pers sebagai Koordinator; - Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri; dan - Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia Untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. **(3) Bidang Pelaksana Persidangan, Opening Ceremong,** darr Clasing Ceremong: - Direktur Jenderal Kedasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; - Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers; - Deputi Menteri PPN/Kepala BAPPENAS bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan; - Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden; f.Ketua... --- PRESIDEN - Ketua Komisi Penelitian Dewan Pers; - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan - Ketua Komisi Informasi Pusat. **(4) Bidang Pre Euents, Side Events, dan Youth Neu)sroomi** - Rektor Universitas Multimedia Nusantara sebagai Koordinator; - Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Dewan Pers; dan - Ketua Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Perusahaan Pers, Dewan Pers. (s) Bidang Pengamanan: - Kapolda Metro Jaya sebagai Koordinator; - Pangdam Jaya Jayakarta; - Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; dan - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers; **(6) Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran:** - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Koordinator; - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; - Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; - Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri; - Direktur Utama Angkasa Pura II; dan - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. (7t Bidang Protokoler Kepresidenan : - Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Koordinator; dan - Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara. **(8) Bidang.** --- PRES IDEN **(8) Bidang Hubungan Masyarakat dan Media:** - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Koordinator; - Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers; - Direktur Utama LKBN ANTARA; - Direktur Utama TVRI; dan - Direktur Utama RRI. (e) Bidang Promosi dan Hiburan: - Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, Kementerian Pariwisata sebagai Koordinator; - Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan - Ketua Komisi Pendanaan dan Prasarana Dewan Pers.

Pasal 6

Tugas Penyelenggara dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Penyelenggara.

Pasal 7

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Swasta.

Pasal 8

**(1) Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian,** dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/lembaga Pemerinta]r Non Kementerian dan/ atau Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. **(2) Panitia .** --- PRESIDEN (2t Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai** dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 9

**(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ke$atan World** Press Freedom Day Tahun 2017, berasal dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan - Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 Sekretariat Dewan Pers. **(3) Sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja** Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta. **(4) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non kementerian** wajib memberikan dukungan anggaran, teknis dan administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan WorLd Press F'reedom Dag Tahun 2017 melalui bagian anggaran masing-masing.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 ApiL 2OL7 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Asisten Bidang Politik, Hukum, dant& Bidang Hukum undangan,