PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Gubernur Jawa Timur;
- Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
- Wakil Ketua II: Bupati Malang;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Kepala Biro Perekonomian,
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Timur;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Malang;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten
Malang;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Gresik; dan
1. Kepala
SK No 135985 A
---
PRESIDEN
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
Kabupaten Gresik.
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 135986 A
