Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
- Ketua : Gubernur Jawa Timur;
- Wakil Ketua I : Bupati Gresik;
- Wakil Ketua II: Bupati Malang;
- Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
1. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Kepala Biro Perekonomian,
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Timur;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Malang;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten
Malang;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten
Gresik; dan
1. Kepala
SK No 135985 A
---
PRESIDEN
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah
Kabupaten Gresik.
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
