Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2019

KEPPRES No. 12 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: - Ketua : Gubernur Jawa Timur; - Wakil Ketua I : Bupati Gresik; - Wakil Ketua II: Bupati Malang; - Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; 1. Kepala Biro Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur; 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang; 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; dan 1. Kepala SK No 135985 A --- PRESIDEN 1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik. 1. Ketentuan Pasal 2 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ti Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 135986 A