Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM

KEPPRES No. 120 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di
lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara dan Peradilan Agama.

Pasal 2

(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim

menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang
Peraturan Gaji Hakim, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 disesuaikan
dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Agama.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan
Presiden ini.

Pasal 3

(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan bagi Hakim di
lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Surat
Keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat

mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk
menyesuaikan gaji pokok tersebut.

Pasal 4

Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 6

---

PRESIDEN

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000

INDONESIA,

ttd.