Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,

KEPPRES No. 120 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : - Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002. --- PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2001 INDONESIA, ttd.