HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI,
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut :
- Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah);
- Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2002.
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2001
INDONESIA,
ttd.
