Langsung ke konten

PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN

KEPPRES No. 121 Tahun 2000 dicabut

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Memberi tugas kepada Wakil Presiden untuk membantu Presiden menjalankan
fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas
teknis pemerintahan sehari-hari.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dalam membantu Presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, Wakil Presiden bertugas:
- menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan
prioritas kebijakan pemerintahan;
- memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya
untuk diketahui seluruh rakyat;
- memberi pengarahan dan petunjuk para anggota kabinet;
- memantau, mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam
melaksanakan program dan agenda kerja kabinet;
- melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk
meperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
- mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis
pemerintahan sehari-hari; dan
- menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah
disetujui oleh Presiden.

Pasal 3

Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
- keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah
non departemen;
- keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon 1 pada departemen
pemerintahan dan lembaga pemerintahan non departemen, serta
jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan
Presiden;
- keputusan tentang kenaikan pangkat atau pemberhentian/ pensiun pegawai
negeri serta perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
dilakukan melalui Keputusan Presiden.
- keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan

### Pasal 3, Wakil Presiden menggunakan fasilitas, dukungan staf dan pelayanan

administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu presiden, dan bilamana
perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil Presiden.

Pasal 5

Wakil Presiden melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu apabila

dipandang perlu.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden periode Tahun 1999-2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2000

INDONESIA,

ttd.