TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang untuk selanjutnya disebut BUMN, adalah
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
1. Privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah
BUMN kepada swasta antara lain melalui cara penawaran umum, penjualan
saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan
---
PRESIDEN
kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat.
1. Anak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh BUMN.
Pasal 2
**(1) Membentuk Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dengan susunan keanggotaan**
sebagai berikut :
- Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua merangkap Anggota/Ketua Harian : Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara;
- Anggota …
- Anggota :
1. Menteri Keuangan;
1. Sekretaris Negara;
1. Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN
melakukan kegiatan usaha.
- Sekretaris :
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
**(2) Menteri Teknis sebagai regulator di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan**
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Kebijakan
Privatisasi BUMN hanya dalam privatisasi BUMN dibidangnya.
Pasal 3
Tim Kebijakan Privatisasi BUMN bertugas untuk :
- merumuskan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi;
- menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses
privatisasi BUMN;
- membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul
dalam proses privatisasi BUMN termasuk yang berhubungan dengan kebijakan
sektoral Pemerintah.
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dapat membentuk Tim Kerja Privatisasi BUMN**
sesuai kebutuhan, yang dipimpin oleh Sekretaris Tim Kebijakan Privatisasi
BUMN.
**(2) Susunan keanggotaan Tim Kerja Privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
sebagai Ketua Harian Tim.
Pasal 5
Tim Kebijakan dan Tim Kerja Privatisasi BUMN dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengundang, meminta masukan, dan atau bantuan dari instansi Pemerintah maupun
pihak lain yang dipandang perlu.
### Pasal 6 …
Pasal 6
**(1) Tim Kebijakan Privatisasi BUMN berkedudukan di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Presiden.
**(2) Ketua Tim Kebijakan Privatisasi BUMN secara berkala melaporkan pelaksanaan**
tugas Tim kepada Presiden.
Pasal 7
**(1) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan program**
privatisasi BUMN, melaksanakan tugas-tugas:
- menetapkan BUMN yang akan menjalani program privatisasi;
- menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
---
PRESIDEN
- menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
- menetapkan rentangan harga jual saham;
- menyajikan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi
suatu BUMN.
**(2) Setelah berkonsultasi dengan Tim Kebijakan Privatisasi, Menteri Negara Badan**
Usaha Milik Negara dapat membatalkan, menunda atau mempercepat privatisasi
suatu BUMN atau mengubah metode privatisasi suatu BUMN dengan
mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi, politik, keamanan, pasar
modal serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi proses privatisasi
BUMN yang bersangkutan.
Pasal 8
Privatisasi BUMN diselenggarakan dalam rangka:
- meningkatkan kinerja BUMN serta menciptakan dan meningkatkan nilai tambah
perusahaan dengan berdasarkan pada prinsip good corporate governance;
- memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN;
- meningkatkan efisiensi dalam perekonomian, menstimulasi serta menjadi dasar
bagi pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan investasi serta melalui transfer
teknologi yang lebih efisien;
- mengembangkan pasar modal dalam negeri; dan atau
- membantu sumber penerimaan negara.
### Pasal 9 …
Pasal 9
**(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil**
privatisasi BUMN sebelum disetorkan ke Kas Negara.
**(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip**
kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
---
PRESIDEN
Pasal 10
**(1) Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi,**
ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas
Negara.
**(2) Hasil penjualan saham baru BUMN, setelah dikurangi biaya privatisasi**
merupakan hasil privatisasi BUMN yang langsung disetorkan ke Kas Negara.
**(3) Penjualan saham anak perusahaan BUMN dilaksanakan setelah terlebih dahulu**
di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan, ditetapkan
dan disetujui mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana
hasil penjualan saham anak perusahaan yang bersangkutan.
**(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan**
BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetorkan ke Kas
Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut
setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 11
Pembiayaan kegiatan rutin Tim Kebijakan dan Tim Kerja Privatisasi BUMN dibebankan
pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2001
INDONESIA,
---
PRESIDEN
ttd.
