Membubarkan Dewan Pengembangan Usaha Nasional dengan mencabut
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang Dewan Pengembangan
Usaha Nasional.
PEMBUBARAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Ditetapkan: 2000-09-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Pengembangan Usaha Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, memberhentikan dengan
hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Penasehat, Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris Umum dan Anggota Dewan Pengembangan Usaha Nasional disertai
ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku
jabatan tersebut, sebagai berikut:
Penasehat : 1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan
BUMN;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Ketua
merangkap anggota : 1. Sofjan Wanandi;
1. Ketua Umum KADIN;
Wakil Ketua
merangkap Anggota: 1. Arifin Panigoro;
1. Ketua Umum KADIN;
Sekretaris Umum
merangkap Anggota: Yusuf Faishal;
Anggota : 1. Wiwoho Basuki;
---
PRESIDEN
1. John A. Prasetio;
1. Agus Projosasmito;
1. Sunyoto Tanudjaja;
1. Prijadi Prapto Suhardjo;
1. Oesman Sudargo;
1. Fachtur Rachman;
1. Shanti Poesposoetjipto;
1. Hariadi Sukamdani;
1. Alim Markus;
1. Anton Supit;
1. H. Bachrun Achmad Baeshowi;
1. Ainun Nain;
1. Tony Agus Ardie.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
INDONESIA,
ttd.
