Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) SEMARANG, BANDUNG, DAN MEDAN MENJADI UNIVERSITAS

KEPPRES No. 124 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang;
b. IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan INDONESIA;
c. IKIP Medan menjadi Universitas Negeri Medan.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan program pendidikan akademikdan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu;
b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai IKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE