Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 125 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-12-10

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2001 INDONESIA, ttd. ---