PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2001-12-10
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juni
2001, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.
---
