Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)

KEPPRES No. 127 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-09-13

Pasal 1

(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri

Manado menjadi Universitas Negeri Manado, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Universitas.

(2) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan perguruan

tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
- menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan
profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian tertentu;
- mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan, serta mendidik tenaga
akademik dan profesional dalam bidang pendidikan.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang bertentangan
dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.