(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri
Manado menjadi Universitas Negeri Manado, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Universitas.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
