Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN

KEPPRES No. 128 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional agen sesuai dengan ketentuan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen diberikan Tunjangan Agen setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Agen adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran
Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihentikan pemberian tunjangannya
apabila diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai
Tunjangan Agen dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan
Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2000

INDONESIA,

ttd.