Susunan vertikal.
Djawatan-djawatan dan Badan-badan jang mempunjai Susuna vertikal :
1. Djawatan Penerbangan Sipil : Pos-pos dilapangan-lapangan terbang dimana ada Sjahbandar Udara/Kepala Setasiun Udara.
2. Djawatan Lalu-lintas Djalan : Kantor Inspeksi dan Kantor Pengawasan Lalu-Lintas.
3. Lembaga Meteorologi dan Geophysik : Pos-pos ditempat dimana dianggap perlu diadakan.
4. Djawatan Kereta Api : Eksploitasi dan Inspeksi.
5. Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon : “ Daerah-daerah Pos Telegrap, Daerah-daerah Telekomunikasi “
6. Bank Tabungan Pos : Tjabang-tjabang.
7. Djawatan Angkutan Motor R.I. : Eksploitasi Djawa Barat, Djawa Tengah dan Djawa Timur.
BAB III. …
BAB III.
Pimpinan.
Pasal 4.
1. Berdasarkan Politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis besar politik Kementerian.
2. Sekretaris-Djenderal adalah pegawai tertinggi dibawah Menteri, membantu Menteri dalam mendjalankan Pimpinan Kementerian seluruhnja dan melakukan pimpinan umum sehari-hari dari pusat Kementerian.
3. Tiap-tiap kali dan selama Menteri berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris-Djenderal, ketjuali djika Pemerintah menudjuk seorang Menteri Lain.
4. Semua Kepala Djawatan/organisasi lain diatas Kementerian Perhubunagn bertanggung Djawab kepada Menteri dan berkewadjiban memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris- Djenderal.
Pasal 5.
Dengan tidak mengurangi kekuasaan Sekretaris-Djenderal termaksud dalam pasal 4 ajat (2), didalam mendjalankan pekerdjaan sehari-hari Menteri dapat menudjuk beberapa pegawai-tinggi diperbantukan jang kedudukannja hierarchis dibawah Sekretaris-Djenderal, untuk diserahi pekerdjaan-pekerdjaan jang berisfat istimewa.
BAB IV. …
BAB IV.
Tugas Kewadjiban dari Urusan-urusan, Djawatan-djawatan, Perusahaan-perusahaan dan Badan-badan Hukkum.
Pasal 6.
Biro Sekretaris-Djenderal.
“ Biro Sekretari-Djenderal” merupakan alat-perlengkapan Menteri/Sekretaris-Djenderal dalam mendjalankan kebidjakan umum.
Hal-hal jang tidak termasuk kesatuan organisasi lain-lain dalam Pusat Kementerian Perhubungan dimasukan pula dalam Biro Sekretaris- Djenderal.
Biro Sekretaris-Djenderal dikepalai oleh Sekretaris-Djenderal sendiri dan dibagi-bagi dalam beberapa bahagian :
1. Bahagian Politik dan Hubungan Masjarakat mempunjai tugas kewadjiban :
a. Mempeladjari perkembangan politik dalam masjarakat.
b. Mengumpulkan dan mempeladjari, kemudian memberikan pemandangan tentang soal-soal jang akan diperbintjangkan dalam sidang-sidang Dewan Menteri, Dewan Perwakilan Rakjat, dan lain-lain sidang jang bersifat politis.
c. Menjelenggarakan hubungan antara Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakjat.
d. Merentjanakan, menghimpun, menjusun dan menjiarkan berita- berita dan brosur-brosur tentang pekerdjaan Kementerian Perhubungan.
e. Menjelenggarakan hubunagn, baik kedalam maupun keluar lingkungan Kementerin Perhubungan, untuk kepentingan penerangan dan sebaliknja.
2. Bahagian …
2. Bahagian Lalu-Lintas Djalan mempunjai tugas kewadjiban :
a. mempeladjari, memetjahkan dan merentjanakan soal-soal teknis, ekonomis, juridis dan polisionil jang mengenai Lalu-Lintas dajalan,
b. mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarip pengengkutan djalan.
3. Bahagian Koordinasi Pengangkutan mempunjai tugas kewadjiban :
a. merentjanakan peraturan-peraturan umum dan petundjuk- petundjuk untuk mengkoordinir pengangkutan dengan alat-alat pengangkutan, jang sama dan/atau alat-alat jang berdjenis-djenis matjamnja.
b. Menjesuaikan peraturan Lalu-Lintas denagn politik pengangkutan dan koordinasi,
c. Mempeladjari dan mengerdjakan soal-soal lalu-lintas internasional,
d. Mempeladjari dan mempertimbangkan kemungkinan- kemungkinan pembentukan assembly-plants untuk kendaraan- kendaraan bermotor dan recapping-plants untuk ban-ban mobli.
4. Bahagian perentjanaan dan Bantuan Luar Negeri mempunjai tugas kewadjiban :
a. menghimpun, mempeladjari dan menjelesaikan rentjana-rentjana baik jang mengenai tehnis, maupun jang mengenai ekonomis dari urusan-urusan dan djawatan-djawatan jang termasuk dalam Kementerian Perhubungan, baik jang mengenai rentjana-rentjana dalam djangka pendek, maupum dalam djangka pandjang.
b. Mengadakan hubungan dengan Instansi-instansi temasuk Instansi Luar Negeri jang mengurus segala bantuan dari Luar Negeri.
5. Bahagian Tata-Hukkum mempunjai tugas kewadjiban :
a. merentjanakan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan- PERATURAN PEMERINTAH jang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian Perhubungan.
b. Mengikuti …
b. Mengikuti UNDANG-UNDANG dan peraturan-PERATURAN PEMERINTAH lainnja.
c. Memeriksa rentjana-rentjana maklumat dan pengumuman jang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
d. Mempersiapkan perdjanjian-perdjanjian dan konsesi-konsesi jang akan diadakan dan mempeladjari perdjanjian-perdjanjia dan konsesi-konsesi jang telah ada.
6. Bahagian Tourisme mempunjai tugas kewadjiban mempeladjari dan merentjanakan tugas tourisme.
Kepada Sekretaris-Djenderal dapat diperbantukan beberapa tenaga ahli jang dapat diserahi/membantu pekerdjaannja dalam menjelesaikan soal- soal Kereta Api, P.T.T. dan soal-soal lain.