Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PESERTA KELUARGA BERENCANA LESTARI

KEPPRES No. 13 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Peserta Keluarga Berencana Lestari adalah warga negara Republik INDONESIA pasangan suami isteri usia subur yang secara terus menerus dan aktif menjadi peserta keluarga berencana, sehingga dapat dijadikan teladan bagi warga negara Republik INDONESIA pada umumnya dan pasangan suami isteri usia subur lain pada khususnya.

Pasal 2

Kepada Peserta Keluarga Berencana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini diberikan penghargaan berupa Lencana Keluarga Berencana Lestari.

Pasal 3

(1) Lencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ada (2) macam, yaitu :
a. Lencana dengan warna dasar kuning emas, yang diberikan kepada Peserta Keluarga Berencana Lestari yang telah mengikuti secara aktif selama 16 (enam belas) tahun atau lebih;
b. Lencana dengan warna dasar perak, yang diberikan kepada Peserta Keluarga Berencana Lestari yang telah mengikuti secara aktif selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Bentuk dan ukuran Lencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a. Berbentuk bundar telur, dengan inti pasang an keluarga yang dilingkari padi dan kapas yang dihubungkan dengan huruf KB;
b. Tinggi seluruhnya 40 mm (empat puluh mili meter) dan lebar seluruhnya 32 mm (tiga puluh dua mili meter).
(3) Lencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
(2) Pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari disertai dengan penyerahan suatu Piagam Penghargaan yang ditanda-tangani oleh PRESIDEN.

Pasal 5

Tata cara pelaksanaan pemberian Lencana Keluarga Berencana Lestari diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Nerencana Nasional.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Maret 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO