Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan:
a. Video Tape dan Video Disc adalah pita magnetik dan piringan video dari berbagai jenis, merek dan ukuran yang dapat digunakan untuk rekaman gambar dan/atau gambar bergerak, tulisan dan suara;
b. Rekaman video adalah gambar dan/atau gambar bergerak, tulisan dan suara dengan menggunakan Video Tape, Video Disc atau bahan sejenis lainnya, dari film produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri atau dari rekaman audio visual lainnya, baik yang merupakan hasil rekaman langsung maupun tidak langsung (reproduksi);
c. Pembuatan (produksi) adalah kegiatan pembuatan rekaman visual secara langsung dengan atau tanpa suara untuk keperluan pertunjukan maupun dokumen umum;
d. Penggandaan adalah kegiatan pembuatan cipy dari rekaman video atau film;
e. Penyensoran adalah pemeriksaan dan penelitian rekaman video yang dapat mengakibatkan tindakan pemotongan, penghapusan, dan pengguntingan sebagian gambar dan/atau suara atau penolakan dari suatu rekaman Video;
f. Peredaran adalah kegiatan menyebarkan rekaman video kepada pemakai (konsumen);
g. Mempertunjukan adalah kegiatan penyiaran/mempertunjukan rekaman video di tempat- tempat umum melalui video recorder, kabel dan udara atau melalui peralatan dan cara-cara lainnya.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kebijaksanaan pembinaan perekaman video di lakukan dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Menteri Penerangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan pengimporan, pengeksporan, pembuatan peredaran, penyiaran/mempertunjukan, perizinan, dan pengawasannya.
Pasal 3
(1) Impor rekaman video hanya diizinkan dalam bentuk rekaman induk dan dilakukan melalui pelabuhan udara, pelabuhan laut atau kantor pos di kota tempat kedudukan Badan Sensor Film.
(2) Impor rekaman video sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan setelah mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dikecualikan bagi:
a. Rekaman video yang dimasukkan oleh Perwakilan Negara Asing melalui saluran diplomatik untuk penggunaan intern Perwakilan yang bersangkutan.
b. Rekaman video yang dimasukkan oleh Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk keperluan siaran pemberitaannya.
Pasal 4
(1) Rekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini sebelum digandakan, diedarkan dan disiarkan harus dinyatakan lulus sensor oleh Badan Sensor Film.
(2) Rekaman video sebelum dinyatakan lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terlebih dahulu harus diteliti kebenaran asal usul serta diperiksa keabsahan perolehan haknya oleh Jaksa Agung berdasarkan per timbangan dan saran Menteri Penerangan.
(3) Penggandaan rekaman video sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh PN Lokananta, Pusat Produksi Film Negara, dan Televisi Republik INDONESIA.
(4) Bagi perusahaan-perusahaan swasta yang telah mendapatkan izin dan melaksanakan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan dilakukan penertiban sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Pasal 5
Ekspor rekaman video dilakukan setelah mendapat izin ekspor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung.
Pasal 6
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Pnps Tahun 1964.
Pasal 7
Pelaksanaan pembinaan perekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga lain sesuai dengan tugas dan bidang kewenangan masing- masing.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
