Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan Pertimbangan Agung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
