(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulannya sebesar 100% dari gaji pokok.
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di Wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulannya sebesar 100% dari gaji pokok.
(1) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wilayah yang karena letak dan atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan pokok, pendidikan lanjutan serta kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan yang tinggi bagi penduduk yang menghuninya.
(2) Wilayah terpencil ditetapkan menurut Wilayah Kecamatan.
(3) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com