Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

KEPPRES No. 13 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas Impor dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri tidak dipungut, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.

Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas peker- jaan yang dilakukannya dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.

Pasal 3

(1) Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek

Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995.

(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1995 MENTERI SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO