Langsung ke konten

PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT

KEPPRES No. 13 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-27

Pasal 1

Mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in

Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara

Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia

pada tanggal 27 Pebruari 1998 di Jenewa, Swiss yang salinan naskah

aslinya dalma bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol

beserta Lampirannya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1999

ttd.

---

PRESIDEN

3 Desember 1997

(97-5441)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perdagangan di bidang Jasa

ATAS

Anggota-anggota Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai

OPD) yang Daftar Komitmen Spesifiknya dan Daftar Pengecualian atas Pasal II GATS

yang menyangkut/berkaitan dengan jasa keuangan yang dilampirkan dalam protokol ini

(selanjutnya disebut sebagai anggota),

dengan mempertimbangkan perundingan-perundingan yang diselenggarakan

berdasar pada Keputusan Kedua tentang Jasa keuangan yang disahkan Dewan

Perdagangan Jasa pada tanggal 21 Juli 1995 (S/L/9),

Menyetujui hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut

jasa keuangan sebagaimana terlampir dalam Protokol ini yang diserahkan oleh

anggota, menggantikan Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari

Pasal II yang menyangkut jasa keuangan dari anggota dimaksud pada saat

berikutnya Protokol ini untuk anggota tersebut.

1. Pernyataan menerima atas Protokol ini dapat dilakukan dengan menandatangani

atau dengan cara lain oleh para Anggota selambat-lambatnya tanggal 29 Januari

1999.

1. Protokol …

---

PRESIDEN

1. Protokol ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pernyataan

menerima oleh seluruh anggota. Jika sampai dengan tanggal 30 Januari 1998

protokol ini belum dinyatakan diterima oleh semua Anggota, Anggota yang telah

menyatakan menerima sebelum tanggal tersebut, dalam jangka waktu 30 hari

setelah itu dapat menetapkan berlakunya protokol ini.

1. Protokol ini harus disimpan oleh Dirjen OPD. Dirjen OPD wajib segera

membagikan kepada seluruh anggota copy resmi dari protokol ini dan notifikasi

pernyataan menerima sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut di atas.

1. Protokol ini harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 102 Piagam

PBB.

Protokol ini dibuat di Jenewa pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun

seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, dalam bahasa Inggris, Perancis dan

Spanyol, yang masing-masing merupakan dokumen otentik, kecuali ditentukan lain.