Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN,

KEPPRES No. 13 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Kejaksaan Tinggi Banten yang berkedudukan di** Serang. **(2) Membentuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang** berkedudukan di Pangkal Pinang. **(3) Membentuk Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di** Kota Gorontalo.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten meliputi wilayah Propinsi** Banten. **(2) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung** meliputi wilayah Propinsi Bangka Belitung. **(3) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah** Provinsi Gorontalo.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka daerah hukum** Kejaksaan Tinggi Banten dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. **(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka** Belitung maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. **(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka daerah** hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. ### Pasal 4… --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka perkara** pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. **(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka** Belitung maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. **(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka perkara** pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. ### Pasal 7… --- PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002 ttd.