TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mahkamah Pelayaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
**(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, diberikan
Tunjangan Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
**(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan**
secara penuh sebagai Sekretaris Pengganti Mahkamah
Pelayaran, diberikan Tunjangan Sekretaris Pengganti
Mahkamah Pelayaran setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Anggota Mahkamah Pelayaran dan Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua
Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan
yang menguntungkan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan
Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dinyatakan
tidak berlaku.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
---
