PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
Pasal 2
Panitia Nasional mempunyai tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konferensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, di Bali
pada tanggal 3 sampai dengan 14 Desember 2007;
1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan
persiapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah, organisasi
Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut :
- Ketua : 1.Menteri Negara Lingkungan
Hidup;
: 2.Menteri Luar Negeri;
- Ketua Pelaksana Harian : Staf Khusus Menteri Negara
Lingkungan Hidup Bidang
Permasalahan Lingkungan
Internasional dan Kemitraan;
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
- Bidang Substansi
1. Ketua Bidang : Deputi III Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
1. Wakil Ketua Bidang : Direktur Jenderal
Multilateral, Departemen Luar
---
Negeri;
- Bidang Dukungan Umum
1. Ketua Bidang : Deputi VI Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
1. Wakil Ketua Bidang : Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Departemen Luar
Negeri;
- Bidang Dukungan Strategis
Ketua Bidang : Staf Khusus Menteri Negara
Lingkungan Hidup Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan
Program Khusus.
Pasal 5
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan
Sekretaris Eksekutif Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Konvensi Perubahan lklim.
Pasal 6
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional memperhatikan**
arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
BAPPENAS;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
---
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Gubernur Provinsi Bali.
**(2) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan arahan kepada Panitia Nasional.
**(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak**
sebagai koordinator Panitia Pengarah.
Pasal 7
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia**
Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
**(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
Pasal 8
**(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan**
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada
Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31
Desember 2007.
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun 2007 serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak
mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi**
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, dibentuk
Delegasi Republik Indonesia yang bertugas mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam konferensi dimaksud.
(2 )Delegasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim.**
**(3) Susunan keanggotaan Delegasi Republik Indonesia sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
---
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
selaku Ketua Panitia Nasional.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2007
INDONESIA,
ttd.
