Langsung ke konten

PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL

KEPPRES No. 13 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam