PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.)
Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagar
gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp75.O00,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai
dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam
