PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
### Pasal 2. . .
SK No 163197 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional
masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan nasional.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau
Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi
Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 5. . .
SK No 163198A
---
FRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 185177
---
PRESIDEN
