Langsung ke konten

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA

KEPPRES No. 13 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.

### Pasal 2. . .

SK No 163197 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional

masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan nasional.

Pasal 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau
Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi
Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 5. . .

SK No 163198A

---

FRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 185177

---

PRESIDEN