Langsung ke konten

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA

KEPPRES No. 13 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. ### Pasal 2. . . SK No 163197 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional.

Pasal 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ### Pasal 5. . . SK No 163198A --- FRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 185177 --- PRESIDEN