PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 202g TENTANG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 8
**(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali.
(21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
- membantu tugas Ketua Harian dalam
pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang.
2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi;
- Penanggung Jawab Bidang Pendanaan;
- Penanggung Jawab Bidang Logistik;
- Penanggung Jawab Bidang Acara;
- Penanggung Jawab Bidang Fair and Bxpo;
- Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website,
dan Sistem Informasi;
- Penanggung
SK No 191907 A
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
INDONESIA
3-
- Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan
Kesehatan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik,
Dokumentasi, dan Promosi.
(2t Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
Ketua : Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
Wakil Ketua : Arie Setiadi Moerwanto,
Perekayasa Ahli Utama Bidang
Sumber Daya Air (water expertl
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri;
1. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal
Pemberdayaan Sosial,
Kementerian Sosial;
1. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi,
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Direktur .
SK No l9l894A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
1. Direktur Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi
Energi, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
1. Kepala Badan Geologi,
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal
Hortikultura, Kementerian
Pertanian;
1 1. Direktur Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan
Ekosistem, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal
Pengendalian Perrrbahan Iklim,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Deputi Bidang Sarana dan
Prasarana, Kementerian
Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Deputi Bidang Sistem dan
Strategi, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Deputi Bidang Kebijakan Riset
dan Inovasi, Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
1. Deputi Bidang Edukasi dan
Sosialisasi, Partisipasi, dan
Kemitraan, Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove.
**(3) Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Wakil . . .
SK No 191895 A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
Wakil Ketua : Deputi Bidang Pengawasan
Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian dan
Kemaritiman, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Kementerian
Keuangan;
1. Inspektur Jenderal,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat; dan
1. Staf Ahli Bidang Industri
Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
(41 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri;
Anggota : 1. Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Jenderal,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perr.rmahan Ralryat;
1. Direktur Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
1. Direktur
SK No 191896A
---
--- Page 6 ---
-6-
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Udara,
Kementerian Perhubungan ;
1. Direktur Jenderal
Perhubungan Darat,
Kementerian Perhubungan;
1. Sekretaris Utama Lembaga
Kebijakan Pengadaan
Barangl Jasa Pemerintah;
1. Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana,
Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Komandan Pasukan
Pengamanan Presiden; dan
1. Pj. Gubernur DKI Jakarta.
**(5) Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana**
: dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
Ketua : Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat Negara;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar
Negeri;
1. Deputi Bidang Pengembangan
Pemuda, Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
1. Deputi Bidang Produk Wisata
dan Penyelenggara Kegiatan,
liementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
1. Deputi.
SK No l9l897A
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
-7 -
1. Deputi Bidang Dukungan Keda
Kabinet, Sekretariat Kabinet;
1. Sekretaris Daerah Pemerintah
Daerah Provinsi Bali; dan
1. Wishnutama Kusubandio.
**(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri
atas:
Ketua Menter:i Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Perniagaan dan Industri,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Direktur Jenderal Industri
Agro, Kementerian
Perindustrian;
1. DirekturJenderal Perdagangan
Dalam Negeri, Kementerian
Perdagangan;
1. Direktur Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan
Berbahaya dan Beracun,
Ker4enterian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Deputi. . .
SK No 191898 A
---
--- Page 8 ---
EFff,{f.TiN
-8-
1. Deputi Bidang Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
1. Deputi Bidang Pemasaran,
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
(71 Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf f terdiri atas:**
Ketua : Staf Khusus Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat
Bidang Manajemen Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi, dan
Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara; dan
1. Deputi Bidang Operasi
Keamanan Siber dan Sandi,
Badan Siber dan Sandi Negara.
**(8) Penanggung**
SK No 191899 A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9 -
**(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri
atas:
Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara
Republik lndonesia;
1. Wakil Menteri Kesehatan;
Anggota : 1. Wakil Kepala Badan Intelijen
Negara;
1. Wakil Kepala Badan Siber dan
Sandi Negara;
1. Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan;
1. Sekretaris Utama Badan
Nasional Penanggulangan
Terorisme;
1. Sekretaris Utama Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
1. Sekretaris Utama Badan
Nasional Penanggulangan
Bencana;
1. Asisten Operasi Kepala
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan II;
1. Panglima Komando Daerah
Militer lX I Udayana; dan
1. Kepala Kepolisian Daerah Bali.
**(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik,**
Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika;
Wakil . . .
SK No 191908 A
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
-10-
Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian
Luar Negeri;
Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan
Transportasi, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Deputi Bidang Promosi
Penanaman Modal,
Kementerian Investasi lBadan
Koordinasi Penanaman Modal;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara; dan
1. Deputi Bidang Strategi
Komunikasi Publik, Kantor
Staf Presiden.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di
dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi,
dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP
dan peserta lainnya dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10;
- melaksanakan...
SK No 191901 A
---
--- Page 11 ---
- 11-
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang
pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan
lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta
lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
4 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) hurrf d memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri
WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di
dalamnya protokol dan konsuler dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Acara yang dihadiri VVIP dan/atau
VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya
protokol dan konsuler kepada Ketua melalui
Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasaltl ...
SK No 191902 A
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-L2-
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 191905 A
