Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 202g TENTANG

KEPPRES No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 8

**(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali. (21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan - membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang. 2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi; - Penanggung Jawab Bidang Pendanaan; - Penanggung Jawab Bidang Logistik; - Penanggung Jawab Bidang Acara; - Penanggung Jawab Bidang Fair and Bxpo; - Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi; - Penanggung SK No 191907 A --- --- Page 3 --- PRESIDEN INDONESIA 3- - Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi. (2t Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua : Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 1. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial; 1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Direktur . SK No l9l894A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- 1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 1 1. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 1. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. **(3) Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Wakil . . . SK No 191895 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5- Wakil Ketua : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 1. Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan 1. Staf Ahli Bidang Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (41 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perr.rmahan Ralryat; 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Direktur SK No 191896A --- --- Page 6 --- -6- 1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 1. Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah; 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; dan 1. Pj. Gubernur DKI Jakarta. **(5) Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana** : dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 1. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, liementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Deputi. SK No l9l897A --- --- Page 7 --- PRESIDEN -7 - 1. Deputi Bidang Dukungan Keda Kabinet, Sekretariat Kabinet; 1. Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; dan 1. Wishnutama Kusubandio. **(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua Menter:i Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; 1. DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ker4enterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Deputi. . . SK No 191898 A --- --- Page 8 --- EFff,{f.TiN -8- 1. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 1. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (71 Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf f terdiri atas:** Ketua : Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan 1. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara. **(8) Penanggung** SK No 191899 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9 - **(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia; 1. Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; 1. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 1. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; 1. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan; 1. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 1. Panglima Komando Daerah Militer lX I Udayana; dan 1. Kepala Kepolisian Daerah Bali. **(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik,** Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil . . . SK No 191908 A --- --- Page 10 --- PRESIDEN -10- Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal; 1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan 1. Deputi Bidang Strategi Komunikasi Publik, Kantor Staf Presiden. 1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10; - melaksanakan... SK No 191901 A --- --- Page 11 --- - 11- - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. 4 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurrf d memiliki tugas: - merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; - melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; - menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri VVIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Pasaltl ... SK No 191902 A --- --- Page 12 --- PRESIDEN -L2- Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 191905 A