Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG TIRTAYASA

KEPPRES No. 130 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Persiapan pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian Universitas Negeri sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Persiapan pendirian Universitas dimaksud dilakukan maksimal selama 5 (lima) tahun sejak tahun anggaran 2000/2001.
(3) Pembinaan akademis Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Selama dalam masa persiapan pendirian, maka seluruh pengelolaan dan pembiayaan kegiatan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa

menjadi tanggung jawab Yayasan Tirtayasa Banten.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAHARUDDIN JUSUF HABIBIE