(1) Persiapan pendirian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian Universitas Negeri sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Persiapan pendirian Universitas dimaksud dilakukan maksimal selama 5 (lima) tahun sejak tahun anggaran 2000/2001.
(3) Pembinaan akademis Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1999 tentang PERSIAPAN PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG TIRTAYASA
Pasal 1
Pasal 2
Selama dalam masa persiapan pendirian, maka seluruh pengelolaan dan pembiayaan kegiatan Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa
menjadi tanggung jawab Yayasan Tirtayasa Banten.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAHARUDDIN JUSUF HABIBIE
