Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
1. Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua;
1. Sekretaris Negara, sebagai anggota;
1. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
Pasal 3
(1) Tim Koordinasi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai
tugas:
- melakukan penataan kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, kekayaan
negara/peralatan, Keuangan, dan dokumen/arsip Pemerintah.
- melakukan Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan
dalam Jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon 1 dan Eselon II.
---
PRESIDEN
- melakukan penataan kembali fungsi pengawasan internal Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim
Koordinasi Penataan mendengar dan mempertimbangkan pendapat
Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
- Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi
Pegawai;
- Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan
Pengangkatan dalam Jabatan;
- Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Pasal 5
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, sebagai berikut:
(1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi
Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan,
kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi masing-masing lembaga;
(2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan
Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem
pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk
jabatan Eselon I dan II;
(3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah
bertugas melakukan penataan kembali fungsi lembaga pengawasan internal
Pemerintah.
Pasal 6
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Tim Koordinasi
Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan
Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Pasal 8
Masing-masing Koordinator dan Pimpinan Sekretariat dalam melaksanakan
tugasnya dapat melibatkan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri
Negara dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait,
termasuk eks Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Menteri Negara yang
digabung, sebagai nara sumber.
---
PRESIDEN
Pasal 9
Hasil kegiatan masing-masing Koordinator dilaporkan kepada Tim Koordinasi
Penataan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Pasal 10
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan
Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.
