TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
---
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2 …
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional
Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam
