Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI

KEPPRES No. 131 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian yang berkedudukan di Pasir

Pangaraian.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang berkedudukan di Siak

Sri Indrapura.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berkedudukan

di Tanjung Balai Karimun.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang berkedudukan di Teluk

Kuantan.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang berkedudukan di

Pangkalan Kerinci.

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung yang berkedudukan di Ujung

Tanjung.

Pasal 2

(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian meliputi daerah

Kabupaten Rokan Hulu.

(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura meliputi daerah

Kabupaten Siak.

(3) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi daerah

Kabupaten Karimun.

(4) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ranai meliputi daerah Kabupaten Natuna.

(5) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan meliputi daerah Kabupaten

Kuantan Singingi.

(6) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci meliputi daerah

Kabupaten Pelalawan.

(7) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung meliputi daerah

Kabupaten Rokan Hilir.

Pasal 3

Kejaksaan Negeri di Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura,
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan
Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan
Negeri Ujung Tanjung termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka Kabupaten

Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka Kabupaten

Siak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka

Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Tanjung Pinang.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka Kabupaten Natuna

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka Kabupaten

Kuantan Singingi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Rengat.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka Kabupaten

Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka Kabupaten

Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pasal 5

(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri
Bangkinang di Pasir Pangaraian tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.

(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri
Bengkalis di Siak Sri Indrapura tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.

(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka

perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan
Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Balai Karimun tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung
Balai Karimun.

(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka perkara pidana dan

perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung
Pinang di Ranai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ranai.

(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri
Rengat di Teluk Kuantan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

(6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan sudah
ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan
Kerinci.

---

PRESIDEN

(7) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka perkara

pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri
Bengkalis di Bagan Siapi-api tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung.

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan
pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,
Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun,
Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri
Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung dibebankan pada
anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasal 7

Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura,
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan
Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan
Negeri Ujung Tanjung ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000

ttd.