Langsung ke konten

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN

KEPPRES No. 131 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

**(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :** - Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi; - Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota. **(2) Besarnya …** **(2) Besarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25** % (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah. **(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah** Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: - Untuk Daerah Provinsi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); - Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2). --- PRESIDEN

Pasal 2

**(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi** dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **(2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan** Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah. **(3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas** Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun Anggaran 2001. ### Pasal 3 …

Pasal 3

**(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). **(2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah** Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam