Langsung ke konten

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

KEPPRES No. 133 Tahun 2000 dicabut

Ditetapkan: 2000-09-22

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:

| Posisi | Pejabat |
|--------|---------|
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil Ketua | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
| Anggota | 1. Menteri Keuangan<br>2. Menteri Luar Negeri |
| Sekretaris | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |

---

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2000

a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

  • Status: REVOKED/DICABUT
  • Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19
  • Konteks Pencabutan: Pembubaran tim/komite dalam rangka pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Arsip: Disimpan untuk kepentingan sejarah dan penelitian hukum

---

  • [[KEPPRES_166_1999]] - Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
  • [[PERPRES_82_2020]] - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 19)
  • UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)
  • UU 15/1985 - Ketenagalistrikan
  • PP 12/1998 - Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  • KEPPRES 166/1999 - Tim Restrukturisasi PLN

---

## METADATA TEKNIS

Document ID: KEPPRES_133_2000
Type: Presidential Decree (Keputusan Presiden)
Pages: 2
Language: Indonesian
Format: Archived Regulation
Extraction Quality: 100% (Digital PDF)
Processing Date: 2025-11-09