Kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dibubarkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran
Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
diberikan uang penghargaan atas prestasi kerja sebesar Rp 36.800.000,00 (tiga
puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per orang.
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA
Ditetapkan: 2000-09-26
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Keuangan.
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2000
INDONESIA
ttd.
